Selasa, 17 Maret 2015
Posted by Unknown
No comments | Selasa, Maret 17, 2015
Tanggap Lintasan Berisiko Bagi Siswa Laporkan lintasan berisiko terhadap keselamatan siswa. Lapor lewat kanal: sahabat.kemdikbud.go.id Kemdikbud menyadari pentingnya keselamatan anak-anak kita, baik di sekolah maupun di perjalanan menuju ke sekolah dan pulang ke rumah. Banyak lintasan berisiko tinggi yang ditempuh anak-anak kita menuju ke sekolah.
Walau kita salut dan bangga melihat keberanian dan determinasi anak-anak kita melewati lintasan seperti itu, tapi risiko seperti ini tidak seharunya terjadi. Tidak boleh anak-anak kita merisikokan keselamatannya dalam usahanya meraih pendidikan. Kita salut pada orangtua, para pembimbing dan warga sekitar yang menuntun anak-anak melintasi linatasan-lintasan penuh resiko itu.
Kami membayangkan betapa beratnya hati orangtua yang menuntun anaknya melewati lintasan seperti itu. Menempuh risiko demi masa depan yang lebih baik untuk anak kesayanganya. Kemdikbud ikut merasakan beratnya perasaan ini.
Mungkin karena hal ini sudah dijalani bertahun-tahun bisa jadi bagi sebagian orang tua dan lingkungan lintasan itu tak terasa lagi sebagai lintasan dan perjalanan yang penuh risiko, tapi sebenarnya ini perlu dihindari. Di sini Kemdikbud merasa negara perlu hadir. Sekali lagi, kami ulangi, negara harus hadir. Tekad ini adalah pengejawantahan dari Nawacita Jokowi-JK poin pertama, yaitu bertekad menghadirikan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Demikian juga janji kemerdekaan pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap warga negara, termasuk melindungi siswa-siswa yang akan belajar adalah bagian dari janji kemerdekaan ini. Pemerintah berniat menjalankan nawacita ini. Kemdikbud menyadari bahwa lingkup tanggung jawab yang ada terbatas pada wilayah satuan pendidikan. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan masyarakat akan bergandengan tangan melakukan ikhtiar bersama.
Melalui ikhtiar ini Kemdikbud meminta bantuan kepada para kepala sekolah, para guru, para orangtua dan masyarakat umum untuk melaporkan lintasan-lintasan berbahaya, penuh risiko yang harus diperbaiki dan mengharap juga laporan atas lintasan-lintasan yang telah rusak dan bisa mencelakakan anak-anak kita. Laporan ini bisa disampaikan melalui kanal sahabat.kemdikbud.go.id.
Kemdikbud dan Kemen-PUPR akan segera merespon dan melakukan langkah-langkah nyata di lapangan untuk melindungi anak-anak kita dari risiko kecelakaan. Ini ikhtiar negara untuk hadir, mohon berkenan untuk menyebarkan kabar ini sebagai sikap kita untuk sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan saudara-saudara muda kita yang sedang bersekolah di berbagai pelosok tanah air.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan ridha atas ikhtiar kita ini.
Terima kasih,
Anies Baswedan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Posted by Unknown
No comments | Selasa, Maret 17, 2015
Tanggap Lintasan Berisiko Bagi Siswa Laporkan lintasan berisiko terhadap keselamatan siswa. Lapor lewat kanal: sahabat.kemdikbud.go.id Kemdikbud menyadari pentingnya keselamatan anak-anak kita, baik di sekolah maupun di perjalanan menuju ke sekolah dan pulang ke rumah. Banyak lintasan berisiko tinggi yang ditempuh anak-anak kita menuju ke sekolah.
Walau kita salut dan bangga melihat keberanian dan determinasi anak-anak kita melewati lintasan seperti itu, tapi risiko seperti ini tidak seharunya terjadi. Tidak boleh anak-anak kita merisikokan keselamatannya dalam usahanya meraih pendidikan. Kita salut pada orangtua, para pembimbing dan warga sekitar yang menuntun anak-anak melintasi linatasan-lintasan penuh resiko itu.
Kami membayangkan betapa beratnya hati orangtua yang menuntun anaknya melewati lintasan seperti itu. Menempuh risiko demi masa depan yang lebih baik untuk anak kesayanganya. Kemdikbud ikut merasakan beratnya perasaan ini.
Mungkin karena hal ini sudah dijalani bertahun-tahun bisa jadi bagi sebagian orang tua dan lingkungan lintasan itu tak terasa lagi sebagai lintasan dan perjalanan yang penuh risiko, tapi sebenarnya ini perlu dihindari. Di sini Kemdikbud merasa negara perlu hadir. Sekali lagi, kami ulangi, negara harus hadir. Tekad ini adalah pengejawantahan dari Nawacita Jokowi-JK poin pertama, yaitu bertekad menghadirikan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Demikian juga janji kemerdekaan pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap warga negara, termasuk melindungi siswa-siswa yang akan belajar adalah bagian dari janji kemerdekaan ini. Pemerintah berniat menjalankan nawacita ini. Kemdikbud menyadari bahwa lingkup tanggung jawab yang ada terbatas pada wilayah satuan pendidikan. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan masyarakat akan bergandengan tangan melakukan ikhtiar bersama.
Melalui ikhtiar ini Kemdikbud meminta bantuan kepada para kepala sekolah, para guru, para orangtua dan masyarakat umum untuk melaporkan lintasan-lintasan berbahaya, penuh risiko yang harus diperbaiki dan mengharap juga laporan atas lintasan-lintasan yang telah rusak dan bisa mencelakakan anak-anak kita. Laporan ini bisa disampaikan melalui kanal sahabat.kemdikbud.go.id.
Kemdikbud dan Kemen-PUPR akan segera merespon dan melakukan langkah-langkah nyata di lapangan untuk melindungi anak-anak kita dari risiko kecelakaan. Ini ikhtiar negara untuk hadir, mohon berkenan untuk menyebarkan kabar ini sebagai sikap kita untuk sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan saudara-saudara muda kita yang sedang bersekolah di berbagai pelosok tanah air.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan ridha atas ikhtiar kita ini.
Terima kasih,
Anies Baswedan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Sabtu, 07 Maret 2015
Posted by Unknown
No comments | Sabtu, Maret 07, 2015
Pelatiahan Penggunaan Aplikasi Raport Siswa Kurikulum 2013 berbasis IT Tempat : SMA Negeri 4 Kota Bengkulu |
Pelatiahan Penggunaan Aplikasi Raport Siswa Kurikulum 2013 berbasis IT Tempat : SMA Negeri 4 Kota Bengkulu |
Pelatiahan Penggunaan Aplikasi Raport Siswa Kurikulum 2013 berbasis IT Tempat : SMA Negeri 4 Kota Bengkulu |
Pelatiahan Penggunaan Aplikasi Raport Siswa Kurikulum 2013 berbasis IT Tempat : SMA Negeri 4 Kota Bengkulu |
Rabu, 04 Maret 2015
Posted by Unknown
No comments | Rabu, Maret 04, 2015
Jakarta, Kemendikbud --- Standar kompetensi minimal nilai ujian nasional (UN) 2015 adalah 5,5. Namun UN 2015 tidak menentukan kelulusan siswa. Nilai minimal tersebut digunakan sebagai batas minimal bagi siswa yang ingin mengulang UN jika nilainya hanya mencapai 5,5. Siswa yang mendapat nilai 5,5 dalam UN juga tetap bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam menegaskan, tidak ada nilai minimum untuk mengikuti SNMPTN atau masuk PTN. Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
“Penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada Panitia SNMPTN dan Rektor PTN yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (04/03/2015).
Sebelumnya, dalam Dialog Publik UN 2014-2015 di Surabaya, Senin, (02/03/2015), Nizam mengatakan meski tidak dijadikan syarat kelulusan siswa, hasil UN tetap dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Untuk SMA/SMA/MA, hasil UN akan menjadi acuan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal tersebut juga menjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi – Pendidikan Tinggi (Kemristek-Dikti) yang tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 17 Februari 2015. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum bahwa UN dijadikan pertimbangan untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). (Desliana Maulipaksi)
Posted by Unknown
No comments | Rabu, Maret 04, 2015
Jakarta, Kemendikbud --- Standar kompetensi minimal nilai ujian nasional (UN) 2015 adalah 5,5. Namun UN 2015 tidak menentukan kelulusan siswa. Nilai minimal tersebut digunakan sebagai batas minimal bagi siswa yang ingin mengulang UN jika nilainya hanya mencapai 5,5. Siswa yang mendapat nilai 5,5 dalam UN juga tetap bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam menegaskan, tidak ada nilai minimum untuk mengikuti SNMPTN atau masuk PTN. Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
“Penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada Panitia SNMPTN dan Rektor PTN yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (04/03/2015).
Sebelumnya, dalam Dialog Publik UN 2014-2015 di Surabaya, Senin, (02/03/2015), Nizam mengatakan meski tidak dijadikan syarat kelulusan siswa, hasil UN tetap dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Untuk SMA/SMA/MA, hasil UN akan menjadi acuan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal tersebut juga menjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi – Pendidikan Tinggi (Kemristek-Dikti) yang tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 17 Februari 2015. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum bahwa UN dijadikan pertimbangan untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). (Desliana Maulipaksi)
Langganan:
Komentar (Atom)






