• Headline News Dapodikmen

    INGAT !!!! Batas Cut OFF Pengambilan Data Untuk BOS Periode Juli - Desember Tahun 2015 per Tanggal 1 Juli 2015 melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

  • Headline News PDSP

    Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Lamanpd.data.kemdikbud.go.id Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.

  • Headline News Padamu Negeri

    PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI PADAMU NEGERI Untuk mendorong peningkatan terhadap penguasaan Teknologi Informasi (Internet) bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah. Kami sangat sarankan agar para Pendidik dan Tenaga Kependidikan didorong untuk melaksanakan proses keaktifan NUPTK/PegID (cetak Kartu Identitas PTK) secara lebih mandiri. Bilamana mereka masih merasa belum percayadiri dapat dipandu dan dibimbing/didampingi terlebih dahulu dalam mengoperasikan Layanan Padamu Negeri menggunakan akun login individu masing-masing.

  • Headline News Verval PD

    Di harapkan untuk seluruh Operator Dapodikmen yang telah selesai maupun yang masih melakukan proses Verval PD, untuk melakukan Konfirmasi Data agar data dapat masuk ke referensi dan dapat turun ke Dapodikmen saat melakukan Sycron

  • Data NISN Pusat

    Ingin Hasil Veral PD kalian Sesuai dengan Laman ini???? Lakukan Konfirmasi Data Setelah Verval

  • Mencoba Untuk Paham, Bisa dan mengerti dalam segala Aspek

    This Is My Profil.

SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PENDIDIKAN (PIP) SEKOLAH MENENGAH ATAS, BLOG INI MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN ADMIN. SEMOGA DENGAN ADANYA LAMAN INI DAPAT MEMPERMUDAH REKAN-REKAN YANG MENCARI INFORMASI SEPUTAR PENDATAAN, MAUPUN INFORMASI PENDIDIKAN LAINNYA. SALAM SATU DATA DAPODIKMEN

Jumat, 20 Februari 2015

Posted by Unknown
No comments | Jumat, Februari 20, 2015

PADAMU NEGERI mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:


1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.

3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:

a. Data Siswa Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

b. Data Rombel/Kelas Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

c. Data Kurikulum Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.

d. Data Jadwal Pembelajaran Manual Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal. Panduan selengkapnya dapat dipelajari

Cekidot :  http://bantuan.siap-online.com/2015/01/pengaturan-jadwal-kelas-mingguan.html

Semoga bermanfaat. Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

Admin Pusat





BPSDMPK PMP Kemdikbud

Posted by Unknown
No comments | Jumat, Februari 20, 2015

PADAMU NEGERI mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:


1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.

3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:

a. Data Siswa Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

b. Data Rombel/Kelas Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.

c. Data Kurikulum Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.

d. Data Jadwal Pembelajaran Manual Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal. Panduan selengkapnya dapat dipelajari

Cekidot :  http://bantuan.siap-online.com/2015/01/pengaturan-jadwal-kelas-mingguan.html

Semoga bermanfaat. Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

Admin Pusat





BPSDMPK PMP Kemdikbud

Posted by Unknown
No comments | Jumat, Februari 20, 2015

  1. Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.
  2. Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
  3. Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.
Penambahan Data Calon Peserta UN
  1. Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.iddiserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
  2. Mulai tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info
  3. Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.
Pengelolaan NISN
  1. Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
  2. Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
  3. Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
  4. Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik
Perubahan Nama dan Tanggal Lahir
  1. Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN (Peserta Didik kelas 6,9 dan 12) harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
  2. Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.
Posted by Unknown
No comments | Jumat, Februari 20, 2015

  1. Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.
  2. Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
  3. Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.
Penambahan Data Calon Peserta UN
  1. Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.iddiserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
  2. Mulai tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info
  3. Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.
Pengelolaan NISN
  1. Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
  2. Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
  3. Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
  4. Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik
Perubahan Nama dan Tanggal Lahir
  1. Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN (Peserta Didik kelas 6,9 dan 12) harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
  2. Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.
Posted by Unknown
No comments | Jumat, Februari 20, 2015






















Yth,
Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan layanan konsultasi tentang seputar dapodikmen, kami membuka layanan interaktif helpdesk Dapodikmen dengan aplikasi WhatsApp. WhatsApp adalah aplikasi pesan untuk smartphone dengan basic mirip BlackBerry Messenger. WhatsApp Messenger merupakan aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan kita bertukar pesan dalam konsultasi tanpa biaya SMS, karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet yang sama untuk email, browsing web, dan lain-lain.

Aplikasi WhatsApp Messenger menggunakan koneksi 3G atau WiFi untuk komunikasi data. Dengan menggunakan WhatsApp, kita dapat melakukan konsultasi secara interaktif secara online, berbagi file, bertukar foto dan lain-lain.

Layanan Interaktif WhatsApp Heldpdesk Dapodikmen ini di latar belakangi dengan banyaknya operator sekolah melalui telpon langsung mengingat layanan telpon menghabiskan waktu rata-rata 10-15 menit per orang. Akibat banyak operator sekolah belum terlayani dengan baik.

Layanan Interaktif WhatsApp Heldpdesk Dapodikmen dilakukan dengan mengirim pesan melalui Aplikasi WhatsApp dan TIDAK TELPON. Berikut ini petugas Helpdesk Dapodikmen per wilayah.

Sedangkan layanan TELEPON dapodikmen (mohon tidak SMS) dibuka pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB dapat menghubungi operator layanan helpdesk dapodikmen :
1.      Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
2.      Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
3.      Sdr. Herman dengan HP. 082285763772

Atas perhatian dan kerja samanya, Kami  ucapkan terima kasih.

Hormat Kami



Arie Wibowo Khurniawan
Kasubbag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen



untuk informasi tutorial cara menggunakan whatsapp di PC silakan akses link ini
Posted by Unknown
No comments | Jumat, Februari 20, 2015






















Yth,
Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan layanan konsultasi tentang seputar dapodikmen, kami membuka layanan interaktif helpdesk Dapodikmen dengan aplikasi WhatsApp. WhatsApp adalah aplikasi pesan untuk smartphone dengan basic mirip BlackBerry Messenger. WhatsApp Messenger merupakan aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan kita bertukar pesan dalam konsultasi tanpa biaya SMS, karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet yang sama untuk email, browsing web, dan lain-lain.

Aplikasi WhatsApp Messenger menggunakan koneksi 3G atau WiFi untuk komunikasi data. Dengan menggunakan WhatsApp, kita dapat melakukan konsultasi secara interaktif secara online, berbagi file, bertukar foto dan lain-lain.

Layanan Interaktif WhatsApp Heldpdesk Dapodikmen ini di latar belakangi dengan banyaknya operator sekolah melalui telpon langsung mengingat layanan telpon menghabiskan waktu rata-rata 10-15 menit per orang. Akibat banyak operator sekolah belum terlayani dengan baik.

Layanan Interaktif WhatsApp Heldpdesk Dapodikmen dilakukan dengan mengirim pesan melalui Aplikasi WhatsApp dan TIDAK TELPON. Berikut ini petugas Helpdesk Dapodikmen per wilayah.

Sedangkan layanan TELEPON dapodikmen (mohon tidak SMS) dibuka pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB dapat menghubungi operator layanan helpdesk dapodikmen :
1.      Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
2.      Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
3.      Sdr. Herman dengan HP. 082285763772

Atas perhatian dan kerja samanya, Kami  ucapkan terima kasih.

Hormat Kami



Arie Wibowo Khurniawan
Kasubbag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen



untuk informasi tutorial cara menggunakan whatsapp di PC silakan akses link ini

website penjaringan data

website direktorat pembinaan

Info Kontak Admin

Jl. Zainul Arifin Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu

Contact Person

BBM : 7452DD1A

Phone : 082177721888

ganang_setia@yahoo.com