• Headline News Dapodikmen

    INGAT !!!! Batas Cut OFF Pengambilan Data Untuk BOS Periode Juli - Desember Tahun 2015 per Tanggal 1 Juli 2015 melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

  • Headline News PDSP

    Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Lamanpd.data.kemdikbud.go.id Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.

  • Headline News Padamu Negeri

    PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI PADAMU NEGERI Untuk mendorong peningkatan terhadap penguasaan Teknologi Informasi (Internet) bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah. Kami sangat sarankan agar para Pendidik dan Tenaga Kependidikan didorong untuk melaksanakan proses keaktifan NUPTK/PegID (cetak Kartu Identitas PTK) secara lebih mandiri. Bilamana mereka masih merasa belum percayadiri dapat dipandu dan dibimbing/didampingi terlebih dahulu dalam mengoperasikan Layanan Padamu Negeri menggunakan akun login individu masing-masing.

  • Headline News Verval PD

    Di harapkan untuk seluruh Operator Dapodikmen yang telah selesai maupun yang masih melakukan proses Verval PD, untuk melakukan Konfirmasi Data agar data dapat masuk ke referensi dan dapat turun ke Dapodikmen saat melakukan Sycron

  • Data NISN Pusat

    Ingin Hasil Veral PD kalian Sesuai dengan Laman ini???? Lakukan Konfirmasi Data Setelah Verval

  • Mencoba Untuk Paham, Bisa dan mengerti dalam segala Aspek

    This Is My Profil.

SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PENDIDIKAN (PIP) SEKOLAH MENENGAH ATAS, BLOG INI MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN ADMIN. SEMOGA DENGAN ADANYA LAMAN INI DAPAT MEMPERMUDAH REKAN-REKAN YANG MENCARI INFORMASI SEPUTAR PENDATAAN, MAUPUN INFORMASI PENDIDIKAN LAINNYA. SALAM SATU DATA DAPODIKMEN

Kamis, 19 Februari 2015

Posted by Unknown
No comments | Kamis, Februari 19, 2015

Yang Terhormat :
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.      Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami informasikan bahwa, pada tahun 2015 mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS),Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial lainnya didasarkan pada data yang masuk melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen). Sehubungan dengan hal tersebut, Kami mohon bantuan Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota segera memastikan data sekolah, data peserta didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan belajar jenjang pendidikan menengah di Provinsi/Kab/Kota agar masuk 100% melalui Aplikasi Dapodikmen. Selanjutnya memastikan data telah masuk pada alamat lamanhttp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id  dengan menggunakan akun manajemen dapodikmen yang telah diberikan sebelumnya.
2.      Hal-hal yang perlu diperhatikan sekolah untuk penyiapan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK,SMALB, dan bantuan lainnya sebagai berikut :
a)      melengkapi seluruh data siswa Kelas X, XI dan XII kemudian melakukan registrasi serta masuk ke dalam rombel pada semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2014/2015.
b)      memberikan pernyataan “menerima” atau “menolak” BOS melalui aplikasi dapodikmen pada menu data rinci sekolah.
c)      melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi data dapodikmen dan memastikan hasilnya di lamanhttp://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi dapodikmen.
d)     penyaluran dana BOS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
1)      penyaluran BOS Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 31 Januari 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap agar segera dilengkapi dengan batas waktu 1 Maret 2015.
2)      penyaluran BOS Semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap agar segera melengkapi dengan batas waktu 31 Agustus 2015.
3.      Untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP), agar sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)      melakukan indentifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
b)      meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS/KKS
c)      melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi Dapodikmen. Kemudian melihat hasilnya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi dapodikmen.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd

Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng.


surat resmi dapat diunduh pada link ini
Posted by Unknown
No comments | Kamis, Februari 19, 2015

Yang Terhormat :
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.      Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami informasikan bahwa, pada tahun 2015 mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS),Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial lainnya didasarkan pada data yang masuk melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen). Sehubungan dengan hal tersebut, Kami mohon bantuan Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota segera memastikan data sekolah, data peserta didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan belajar jenjang pendidikan menengah di Provinsi/Kab/Kota agar masuk 100% melalui Aplikasi Dapodikmen. Selanjutnya memastikan data telah masuk pada alamat lamanhttp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id  dengan menggunakan akun manajemen dapodikmen yang telah diberikan sebelumnya.
2.      Hal-hal yang perlu diperhatikan sekolah untuk penyiapan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK,SMALB, dan bantuan lainnya sebagai berikut :
a)      melengkapi seluruh data siswa Kelas X, XI dan XII kemudian melakukan registrasi serta masuk ke dalam rombel pada semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2014/2015.
b)      memberikan pernyataan “menerima” atau “menolak” BOS melalui aplikasi dapodikmen pada menu data rinci sekolah.
c)      melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi data dapodikmen dan memastikan hasilnya di lamanhttp://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi dapodikmen.
d)     penyaluran dana BOS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
1)      penyaluran BOS Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 31 Januari 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap agar segera dilengkapi dengan batas waktu 1 Maret 2015.
2)      penyaluran BOS Semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap agar segera melengkapi dengan batas waktu 31 Agustus 2015.
3.      Untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP), agar sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)      melakukan indentifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
b)      meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS/KKS
c)      melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi Dapodikmen. Kemudian melihat hasilnya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi dapodikmen.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd

Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng.


surat resmi dapat diunduh pada link ini
Posted by Unknown
No comments | Kamis, Februari 19, 2015

Kepada: Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
Di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat edaran bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Nomor : 233/C/KR/2015, tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 19 Januari 2015. Serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut Kemendikbud menetapkan bahwa sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba. Kemudian sekolah tersebut dapat dijadikan sebagai sekolah rintisan implementasi Kurikulum 2013 di seluruh Kab/Kota. Selanjutnya sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester maka ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.

Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal tersebut diperkuat lagi dengan Instruksi langsung dari Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat mengunjungi Helpdesk Dapodikmen tanggal 31 Januari 2014. Instruksi tersebut memerintahkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah segera merilis Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 yang telah mengakomodir pengaturan implementasi kurikulum tersebut.

Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini terdapat pengaturan mengenai sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan sekolah yang harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Penetapan sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 didasarkan pada data Pusat Kurikulum Kemdikbud yang diberikan langsung oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Data tersebut kemudian diimplementasikan dalam server Dapodikmen secara online dan ditunkan langsung ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 secara sistem.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 adalah sebagai berikut:

1.       Kondisi sekolah masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, proses updatenya sebagai berikut:
a.       Download dan install UPDATER 8.1.2
b.      Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
c.       Download dan install UPDATER 8.1.3
2.       Kondisi sekolah menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2
Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2, proses updatenya sebagai berikut:
a.       Lakukan sinkronisasi.
b.      Download dan install UPDATER 8.1.3
3.       Kondisi sekolah install baru / install ulang, Bagi sekolah yang menginstall baru/install ulang, maka proses updatenya sebagai berikut:
a.       Download dan install INSTALLER 8.1.0
b.      Download dan Install UPDATER 8.1.2
c.       Download prefill terbaru.
d.      Registrasi ulang
e.      Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
f.        Download dan install UPDATER 8.1.3

4.  Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Registrasi yang lama maupun yang baru. Diinstruksikan untuk segera menggunakan kode registrasi yang baru dengan mengikuti Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru pada berita disini : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-01-13/prosedur_aktivasi_kode_registrasi_baru.
5.   Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan pada Semester Ganjil maupun Semester Genap 2014/2015.
6.  Pada Aplikasi Dapdikmen versi 8.1.3 di bagian Beranda terdapat keterangan Status Penggunaan Kurikulum 2013.
a.       Diizinkan (dengan tulisan warna hijau)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013. Setelah update ke versi 8.1.3 maka tidak terdapat perubahan referensi kurikulum, tetap tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Juga tidak ada perubahan data dan dapat melanjutkan proses periodik ke semester genap 2014/2015 serta memasukkan data transaksional.
b.      Belum diizinkan (dengan tulisan warna merah)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang tidak termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Setelah update ke versi 8.1.3 maka terdapat perubahan referensi kurikulum, hanya akan tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006. Maka harus dilakukan penyesuaian/perubahan pada data rombel, yaitu melakukan edit data kurikulum. Jika penyesuaian/perubahan data kurikulum ini belum dilakukan, maka data rombel akan dinyatakan sebagai data invalid pada waktu proses validasi dan tidak dapat melakukan sinkronisasi.
7.       Perubahan pada prosedur Validasi dan Sinkronisasi.

Pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini juga terdapat perubahan prosedur terkait validasi dan sinkronisasi. Pada versi sebelumnya ketika proses validasi dilakukan walaupun masih terdapat data yang statusnya tidak valid, proses sinkronisasi tetap dapat dilakukan. Maka pada versi 8.1.3 proses sinkronisasi dapat dilakuan jika pada proses validasi data sudah dinyatakan semua valid (invalid=0)

Demikian informasi ini disampaikan untuk segera dilaksanakan dengan baik. Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

SALAM SATU DATA

                                                                                                                              Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen


Arie Wibowo Khurniawan

Posted by Unknown
No comments | Kamis, Februari 19, 2015

Kepada: Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
Di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat edaran bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Nomor : 233/C/KR/2015, tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 19 Januari 2015. Serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut Kemendikbud menetapkan bahwa sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba. Kemudian sekolah tersebut dapat dijadikan sebagai sekolah rintisan implementasi Kurikulum 2013 di seluruh Kab/Kota. Selanjutnya sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester maka ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.

Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal tersebut diperkuat lagi dengan Instruksi langsung dari Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat mengunjungi Helpdesk Dapodikmen tanggal 31 Januari 2014. Instruksi tersebut memerintahkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah segera merilis Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 yang telah mengakomodir pengaturan implementasi kurikulum tersebut.

Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini terdapat pengaturan mengenai sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan sekolah yang harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Penetapan sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 didasarkan pada data Pusat Kurikulum Kemdikbud yang diberikan langsung oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Data tersebut kemudian diimplementasikan dalam server Dapodikmen secara online dan ditunkan langsung ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 secara sistem.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 adalah sebagai berikut:

1.       Kondisi sekolah masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, proses updatenya sebagai berikut:
a.       Download dan install UPDATER 8.1.2
b.      Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
c.       Download dan install UPDATER 8.1.3
2.       Kondisi sekolah menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2
Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2, proses updatenya sebagai berikut:
a.       Lakukan sinkronisasi.
b.      Download dan install UPDATER 8.1.3
3.       Kondisi sekolah install baru / install ulang, Bagi sekolah yang menginstall baru/install ulang, maka proses updatenya sebagai berikut:
a.       Download dan install INSTALLER 8.1.0
b.      Download dan Install UPDATER 8.1.2
c.       Download prefill terbaru.
d.      Registrasi ulang
e.      Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
f.        Download dan install UPDATER 8.1.3

4.  Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Registrasi yang lama maupun yang baru. Diinstruksikan untuk segera menggunakan kode registrasi yang baru dengan mengikuti Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru pada berita disini : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-01-13/prosedur_aktivasi_kode_registrasi_baru.
5.   Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan pada Semester Ganjil maupun Semester Genap 2014/2015.
6.  Pada Aplikasi Dapdikmen versi 8.1.3 di bagian Beranda terdapat keterangan Status Penggunaan Kurikulum 2013.
a.       Diizinkan (dengan tulisan warna hijau)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013. Setelah update ke versi 8.1.3 maka tidak terdapat perubahan referensi kurikulum, tetap tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Juga tidak ada perubahan data dan dapat melanjutkan proses periodik ke semester genap 2014/2015 serta memasukkan data transaksional.
b.      Belum diizinkan (dengan tulisan warna merah)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang tidak termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Setelah update ke versi 8.1.3 maka terdapat perubahan referensi kurikulum, hanya akan tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006. Maka harus dilakukan penyesuaian/perubahan pada data rombel, yaitu melakukan edit data kurikulum. Jika penyesuaian/perubahan data kurikulum ini belum dilakukan, maka data rombel akan dinyatakan sebagai data invalid pada waktu proses validasi dan tidak dapat melakukan sinkronisasi.
7.       Perubahan pada prosedur Validasi dan Sinkronisasi.

Pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini juga terdapat perubahan prosedur terkait validasi dan sinkronisasi. Pada versi sebelumnya ketika proses validasi dilakukan walaupun masih terdapat data yang statusnya tidak valid, proses sinkronisasi tetap dapat dilakukan. Maka pada versi 8.1.3 proses sinkronisasi dapat dilakuan jika pada proses validasi data sudah dinyatakan semua valid (invalid=0)

Demikian informasi ini disampaikan untuk segera dilaksanakan dengan baik. Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

SALAM SATU DATA

                                                                                                                              Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen


Arie Wibowo Khurniawan

website penjaringan data

website direktorat pembinaan

Info Kontak Admin

Jl. Zainul Arifin Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu

Contact Person

BBM : 7452DD1A

Phone : 082177721888

ganang_setia@yahoo.com