Senin, 22 Juni 2015
Posted by Unknown
No comments | Senin, Juni 22, 2015
Jakarta, Kemendikbud --- Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak-anak berusia 6-21 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan akses bagi mereka guna mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Selain itu, PIP bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria sasaran PIP. Pertama, siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS). Kedua, siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiga, siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan. Keempat, siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. Kelima, siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam. Keenam, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Pelaksana PIP, masih berdasarkan peraturan tersebut, adalah direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014. Sejumlah kementerian mendapatkan instruksi khusus, salah satunya Kemendikbud. Untuk menjabarkan instruksi tersebut, Mendikbud Anies Baswedan kemudian menerbitkan Permendikbud tentang PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan direktur jenderal terkait. (Billy Antoro)
Indeks Berita
Posted by Unknown
No comments | Senin, Juni 22, 2015
Pelatihan Aplikasi E- Raport (ARSIS 1.2) dan Pemetaan Ptk Dikmen dan Pemenuhan Jam Mengajar di SMAN 4 Kota Bengkulu Tahun 2015 |
Pengarahan dari Waka Kurikulum SMAN 4 Kota Bengkulu sebelum memulai pelatihan E-Raport dan Pemetaan PTK Dikmen dan Pemenuhan Jam Mengajara di SMAN 4 Kota Bengkulu |
Suasana Pelatihan di SMAN 4 Kota Bengkulu |
Suasana Pelatihan di SMAN 4 Kota Bengkulu |
Paparan dari Admin IT SMAN 4 Kota Bengkulu dalam Pelatihan E - Raport dan Pemetaan Ptk Dikmen dan Pemenuhan Jam Mengajar di SMAN 4 Kota Bengkulu |
Posted by Unknown
No comments | Senin, Juni 22, 2015
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Bapak/Ibu Pengawas
di Seluruh Nusantara
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka menindaklanjuti masukkan dari Dinas Pendidikan Propinsi, dan Dinas Pendidikan Kab/Kota serta masukkan dari Bapak/Ibu Pengawas terkait dengan pendataan pengawas sekolah menengah melalui Dapodikmen, bersama ini kami sampaikan mekanisme dan panduan Panduan Praktis Entry Data Pengawas Melalui Manajemen Pendataan Dapodikmen.
Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak/Ibu dari Dinas Pendidikan untuk dapat segera melakukan pemutakhiran data pengawas sekolah menengah melalui aplikasi dapodikmen yang telah disediakan. Kemudian masing-masing pengawas sekolah menengah yang telah terdaftar di dalam dapodikmen dimohon agar dapat segera melakukan pengecekan data individunya serta melakukan peran pengawas terhadap sekolah binaanya dalam penjaminan serta memastikan data sekolah binaan masuk 100% melalui Dapodikmen.
Sebagai data awal pengawas sekolah menengah, Kami telah menginputkan data pengawas sekolah menengah yang telah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah ke database Dapodikmen.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Ditjen Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
Catatan : Panduan dapat diunduh di sini
Langganan:
Komentar (Atom)





