• Headline News Dapodikmen

    INGAT !!!! Batas Cut OFF Pengambilan Data Untuk BOS Periode Juli - Desember Tahun 2015 per Tanggal 1 Juli 2015 melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

  • Headline News PDSP

    Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Lamanpd.data.kemdikbud.go.id Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.

  • Headline News Padamu Negeri

    PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI PADAMU NEGERI Untuk mendorong peningkatan terhadap penguasaan Teknologi Informasi (Internet) bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah. Kami sangat sarankan agar para Pendidik dan Tenaga Kependidikan didorong untuk melaksanakan proses keaktifan NUPTK/PegID (cetak Kartu Identitas PTK) secara lebih mandiri. Bilamana mereka masih merasa belum percayadiri dapat dipandu dan dibimbing/didampingi terlebih dahulu dalam mengoperasikan Layanan Padamu Negeri menggunakan akun login individu masing-masing.

  • Headline News Verval PD

    Di harapkan untuk seluruh Operator Dapodikmen yang telah selesai maupun yang masih melakukan proses Verval PD, untuk melakukan Konfirmasi Data agar data dapat masuk ke referensi dan dapat turun ke Dapodikmen saat melakukan Sycron

  • Data NISN Pusat

    Ingin Hasil Veral PD kalian Sesuai dengan Laman ini???? Lakukan Konfirmasi Data Setelah Verval

  • Mencoba Untuk Paham, Bisa dan mengerti dalam segala Aspek

    This Is My Profil.

SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI PENDIDIKAN (PIP) SEKOLAH MENENGAH ATAS, BLOG INI MASIH DALAM TAHAP PENGEMBANGAN ADMIN. SEMOGA DENGAN ADANYA LAMAN INI DAPAT MEMPERMUDAH REKAN-REKAN YANG MENCARI INFORMASI SEPUTAR PENDATAAN, MAUPUN INFORMASI PENDIDIKAN LAINNYA. SALAM SATU DATA DAPODIKMEN

Jumat, 24 Juli 2015

Posted by Unknown
No comments | Jumat, Juli 24, 2015
Yang Terhormat :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
4. Para Pengawas Sekolah Menengah
5. Operator Dapodikmen 

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam rangka mendekatkan layanan asistensi dan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Dapodikmen kepada SMA, SMK dan SMLB di seluruh tanah air, serta menindaklanjuti arahan Mendikbud yang menekankan bahwa Pendidikan sebagai sebuah gerakan, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan 91 orang Relawan menjadi fasilitator Dapodikmen Pusat (SK klik disini). Relawan ini nantinya akan bertugas bersama-sama dengan Tim Dapodikmen pusat untuk :
  1. Memantau performa aplikasi DAPODIKMEN;
  2. Memantau perolehan pengumpulan melalui aplikasi DAPODIKMEN di wilayah layanan yang telah ditetapkan;
  3. Membantu diseminasi kebijakan Dapodikmen pada wilayah layanan yang telah ditetapkan;
  4. Memberikan bantuan konsultasi, asistensi dan bimbingan teknis kepada stakeholder terkait pengoperasian Aplikasi DAPODIKMEN;
  5. Melakukan tindak lanjut terhadap permasalahan yang timbul terkait dengan penggunaan Aplikasi DAPODIKMEN;
  6. Memberikan masukan, saran dan rekomendasi terhadap pimpinan yang berhubungan dengan Konsultasi dan Bimbingan Teknis Sekolah dalam menggunakan Aplikasi DAPODIKMEN serta melaporkan hasil kerja kepada pimpinan;
  7. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Tim Fasilitator berpedoman pada Panduan Fasilitasi dan Kode Etik Fasilitator Dapodikmen yang telah ditetapkan.

Mengapa diperlukan Relawan sebagai Fasilitator ?
Dapodikmen merupakan salah satu unsur pendukung pembangunan Pendidikan di Indonesia jelas membutuhkan keterlibatan publik. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah secara sadar melakukan pelibatan publik dalam bersama-sama mengurusi data pendidikan di negeri ini. 

Pelibatan publik sangat penting untuk memperkuat efektivitas birokrasi pendidikan. Pelibatan publik ini menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional. Setidaknya ada tiga kerangka strategis atau trisentra dalam membangun pendidikan dan kebudayaan di lima tahun ke depan. Pertama, menguatkan  pelaku pendidikan dan kebudayaan, yakni guru, siswa, orangtua dan kepala sekolah  untuk membentuk ekosistem yang sehat dan kuat. Kedua, percepatan peningkatan mutu dan akses pendidikan. Ketiga, mengembangkan efektivitas birokrasi pendidikan melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik.

Kami (di birokrasi) mempunyai banyak sumber daya akan tetapi kami mempunyai batasan-batasan dalam pelaksanaan program-program baik dalam tata aturan maupun tata kelola. Di sisi lain, publik, masyarakat memiliki kebebasan dan kreativitas yang begitu luas dalam turut mengembangkan pendidikan. Sinergi pemerintah dan masyarakat akan dapat mempercepat tercapainya tiga prioritas strategis ini. 

Apa Karakteristik Fasilitator Dapodikmen ?
Fasilitator yang dibentuk dan ditetapkan melalui surat keputusan yang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Sebelumnya Fasilitator tersebut sudah dipantau keaktifannya serta integritasnya sejak 1 tahun yang lalu dan sudah dibekali dengan beberapa kali “Training Of Trainer (TOT)”. Fasilitator Dapodikmen ini bersifat SUKARELA. Fasilitator Dapodikmen merupakan RELAWAN yang menyumbangkan waktu, tenaga dan talentanya untuk memenuhi suatu kebutuhan Sekolah Menengah (SMA, SMK dan SMLB) terkait dengan implementasi aplikasi dapodikmen TANPA MENGAMBIL KEUNTUNGAN FINANSIAL atas sumbangannya tersebut.

Mengapa Fasilitator Dapodikmen berasal dari operator/guru SMA, SMK dan SMLB?
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya telah menetapkan beberapa fasilitator dari Unsur Dinas Pendidikan Propinsi. Kemudian yang saat ini berasal dari unsur sekolah. Hal ini dilakukan karena di lapangan sangat dibutuhkan SDM yang memahami TIK yang sehingga dapat membantu SMA, SMK dan SMLB yang kesulitan. Selanjutnya Insya Allah secara bertahap juga akan menentapkan fasilitator dari unsur Dinas Pendidikan Kab/Kota dan unsur LPMP yang didahului dengan pembekalan-pembekalan kemampuan dasar TIK dan Aplikasi Dapodikmen.

Bagaimana Fasilitator Dapodikmen melayani 24 Jam ?
Dalam melaksanakan tugasnya para Fasilitator dibagi ke dalam beberapa wilayah. Pada setiap wilayah tersebut dibuat group-group komunikasi dan bimbingan secara online 24 Jam dengan menggunakan media sosial seperti Whatapps, Facebook Pribadi, dan Email. Selain itu Ditjen Dikdasmen juga menyediakan Forum Khusus Helpdesk secara On-line. Selanjutnya kami persilahkan bapak/ibu operator Dapodikmen untuk dapat bergabung dengan group-group yang sudah disediakan dengan menghubungi para fasilitator.

Bagaimana menjaga Profesionalisme Fasilitator Dapodikmen ?
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang sebelumnya Ditjen Pendidikan Menengah telah menetapkan Panduan Fasilitasi dan Kode Etik Fasilitator Dapodikmen. Panduan ini akan memberikan acuan atau rambu-rambu dalam fasilitasi kegiatan dapodikmen di lapangan yang dilakukan oleh Fasilitator Dapodikmen yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikdasmen. (Silahkan Download Panduan disini).

Selanjutnya, kami mohon bantuan Kepala Sekolah dari fasilitator yang telah ditetapkan untuk dapat memberikan dukungan penuh sehingga tugas-tugas Negara ini dapat dijalankan dengan baik. Selanjutnya kami juga sampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Sekolah yang telah mampu membina para operator/gurunya sehingga memiliki kemampuan TIK dan integritas baik sehingga dapat membantu kami dalam menciptakan efektifitas birokrasi pendataan pendidikan di Indonesia.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah 

 
Arie Wibowo Khurniawan

Rabu, 22 Juli 2015

Posted by Unknown
No comments | Rabu, Juli 22, 2015
Dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang berkaitan dengan  sikap dan perilaku peserta didik, guru, dan orangtua peserta didik di sekolah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor non-kurikuler yang selama ini sering dikesampingkan sejak dimulainya tahun pelajaran baru 2015/2016. Beberapa hal yang tertera dalam aturan teknis teknis tersebut (Permendikbud No 21 Tahun 2015 akan kami susulkan segera) adalah :

1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin. 
Kegiatan ini bertujuan untuk mendidik kedisiplinan peserta didik, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik peserta didik menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab, diantaranya melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. 
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan peserta didik. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah hanya ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian peserta didik masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah. 

3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. 
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan peserta didik kepada sang pencipta sehingga tumbuh jiwa religious peserta didik. Kegiatan berdoa bersama ini awalnya diterapkan dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para peserta didik ditugasi mempimpin doa secara bergantian. 

4. Peserta didik wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. 
Kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari baik sebelum belajar atau akan pulang sekolah. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan peserta didik rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, peserta didik boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena peserta didik-peserta didik sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak peserta didik di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula peserta didik-peserta didik di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Demikian beberapra aturan teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu baik di sekolah negeri maupun swasta. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran. (AWK)

Senin, 13 Juli 2015

Posted by Unknown
No comments | Senin, Juli 13, 2015
​Dear Operator Dapodikmen tingkat Sekolah
di Seluruh Nusantara

Alhamdulillah proses migrasi server secara fisik telah terselesaikan dengan baik atas kerja keras dan kerja cerdas dari Tim Dapodikmen dan Tim Dapodikdas Pusat sehingga tidak perlu menunggu sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 Jam 08.30 WIB server sudah bisa Normal kembali. Proses migrasi ini tidak saja menandakan pengabungan server dapodikdas dan dapodikmen semata, namun juga pembuktian kerjsa sama yang kompak tim dapodik untuk selanjutnya mampu memberikan layanan yang lebih baik lagi.

Mulai saat ini segala layanan yang  sebelumnya tidak bisa dilakukan, sudah bisa dimanfaatkan kembali (NORMAL).  Kami mempersilahkan kepada operator sekolah yang ingin melakukan Sinkronisasi data, Update data sekaligus melanjutkan untuk mengajukan Format Usulan Sekolah pada program PIP. 

Bagi operator sekolah yang sudah selesai dan akan melanjutkan untuk “Mudik Lebaran”, Kami ucapkan selamat jalan dan semoga selamat sampai tujuan. 

Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1436 H dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Mohon Maaf Lahir dan batin. 

Salam Satu Data.

Hormat Kami
Kasubbag Data Dan Informasi


Arie Wibowo Khurniawan

Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/

Sabtu, 11 Juli 2015

Posted by Unknown
No comments | Sabtu, Juli 11, 2015
Tutorial Pengisian Aplikasi Tunjangan Dikmen Tahun 2015



Direktoral Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Posted by Unknown
No comments | Sabtu, Juli 11, 2015
Jakarta, Kemendikbud --- Disadari atau tidak, nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar dari Pancasila masih sebatas pada pemahaman dalam tataran konseptual. Nilai-nilai dasar kemanusiaan ini belum sepenuhnya terwujud menjadi nilai aktual dengan cara yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat. Padahal nilai-nilai tersebut penting agar anak-anak Indonesia memiliki karakter positif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, kegiatan menumbuhkan karakter positif itu diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Mendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang akan segera terbit. Dalam peraturan itu, diatur bentuk-bentuk kegiatan wajib maupun pembiasaan umum yang dapat dilakukan sekolah kepada peserta didik. 

Mendikbud menjelaskan, penumbuhan budi pekerti adalah pelaksanaan serangkaian kegiatan non kurikuler di sekolah yang bertujuan menciptakan iklim sekolah yang menyenangkan bagi seluruh warga sekolah dan menumbuhkan budi pekerti anak-anak bangsa. Penumbuhan budi pekerti ini akan dilakukan dengan tahapan, mulai dari diajarkan, dibiasakan, didisiplinkan, sehingga menjadi kebiasaan, dan akhirnya menjadi kebudayaan.

 “Misalnya budaya bersih. Ini ujung dari mengajarkan kepada anak-anak untuk bersih, kemudian membiasakan anak-anak untuk bersih. Jika belum biasa bersih, anak-anak kemudian didisiplinkan, sehingga terbentuk kebiasaan bersih, dan akhirnya menjadi budaya bersih,” kata Mendikbud dalam sosialisasi penumbuhan budi pekerti di Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat (10/7). Sosialisasi ini dihadiri seluruh pejabat eselon I dan II lingkup Kemendikbud, Kepala LPMP, Kepala PPPPTK, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia.

Jenis kegiatan penumbuhan budi pekerti itu didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan. Ketujuh nilai dasar itu adalah internalisasi sikap moral dan spiritual; penanaman nilai kebangsaan dan kebhinekaan; interaksi positif dengan sesama siswa; interaksi positif dengan guru dan orang tua; penumbuhan potensi unik dan utuh setiap anak; pemeliharaan lingkungan sekolah; dan pelibatan orang tua dan masyarakat.

Penumbuhan budi pekerti memang membutuhkan proses. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan penumbuhan budi pekerti ini akan mulai dilakukan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mulai tahun pelajaran baru 2015/2016. Melalui peraturan tersebut, sekolah dapat menerapkan kegiatan-kegiatan penumbuhan budi pekerti ini yang dilakukan secara regular dan menjadi bagian dari praktek keseharian.

Mendikbud menegaskan, penumbuhan budi pekerti tidak hanya akan menyasar pada 53 juta siswa di Indonesia melainkan akan berdampak lebih luas bagi bangsa. Karena, menurut Mendikbud, siswa yang jumlahnya mencapai 20 persen dari total jumlah penduduk Indonesia itu nanti akan menjangkau orang-orang di lingkungan di sekitarnya, misalnya orang tua untuk menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baik itu. “Yang sedang kita lakukan adalah pendidikan untuk bangsa melalui anak-anak di sekolah. Ini lebih dari sekadar mengubah perilaku satu atau dua orang, tetapi seluruhnya,” tegas Mendikbud. Paparan Mendikbud mengenai Penumbuhan Budi Pekerti dapat diunduh pada link http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/pengumuman/PBP.pdf (Ratih Anbarini)
Posted by Unknown
No comments | Sabtu, Juli 11, 2015


Juknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015

Silahkan di lihat atau download pada tombol di bawah ini

Kamis, 09 Juli 2015

Posted by Unknown
No comments | Kamis, Juli 09, 2015
Yang Terhormat :
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.      Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
4.      Operator Dapodikmen 

di seluruh Indonesia


Dengan hormat
Menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada rapat koordinasi penyatuan Dapodikdas dan Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, maka kami akan melakukan proses migrasi server fisik Dapodikmen pada tanggal 11 Juli s/d 12  Juli 2015. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami sampaikan bahwa seluruh layanan Pendataan Dapodikmen sementara tidak aktif/tidak dapat diakses selama proses migrasi berlangsung, yaitu pada:

Hari/tanggal : Sabtu, 11 Juli 2015, pukul 10:00 WIB

Sampai dengan

Hari/tanggal : Senin, 13 Juli 2015, pukul 08:30 WIB

Layanan Pendataan Dapodikmen yang tidak aktif/tidak dapat diakses selama proses migrasi adalah:
  1. Seluruh layanan dari situs : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/, meliputi: pengecekan data progress, download aplikasi, download prefill, manajemen dapodikmen, cek data PTK Dikmen, Info Pengawas dan Helpdesk Dapodikmen.
  2. Portal bansos BOS pada  laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos/
  3. Portal bansos PIP pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP
  4. Proses sinkronisasi tidak dapat dilakukan.

Sebagai langkah antisipasi maka disarankan kepada sekolah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Lakukan sinkronisasi sebelum tanggal 11 Juli 2015, pukul 10:00 WIB. Kemudian download prefill dan simpan sebagai back up.
  2. Lakukan proses Validasi PIP dan pengajuan FUS sebelum tanggal 11 Juli 2015, pukul 10:00 WIB.
  3. Selanjutnya proses entry/update data pada Aplikasi Dapodikmen di sekolah dapat terus dilakukan, namun baru dapat dilakukan sinkronisasi setelah server Dapodikmen hidup/normal kembali.


Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

SALAM SATU DATA

Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen


Arie Wibowo Khurniawan

Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/

Rabu, 08 Juli 2015

Posted by Unknown
No comments | Rabu, Juli 08, 2015

Yang Terhormat :
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.      Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
4.     Operator Dapodikmen

di seluruh Indonesia


Dengan hormat
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor : 387/D/KU/2015, tanggal 26 Januari 2015, hal : pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015, maka dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 Sekolah harus segera melakukan pemutakhiran data KPS/KKS pada Aplikasi Dapodikmen, melakukan Verval PIP dan melakukan pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah) untuk siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS. Adapun rencana penyaluran BSM/PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

1.    Periode April - Juni 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
a.    Penerima BSM Tahun 2014 dari KPS
b.    Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum menerima BSM Tahun 2014 dan datanya sudah di entry ke Dapodik
c.    Siswa peserta PKH non KPS
d.    Antisipasi korban bencana

2.    Periode Juli 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
a.    Siswa dari panti sosial, siswa yatim dan/atau piatu
b.    Anak usia sekolah (6-21 tahun per 2015) tidak bersekolahyang diharapkan bersekolah

3.     Periode Agustus 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
a.    Siswa miskin usulan sekolah

Mengacu pada rencana diatas maka untuk PIP periode April – Juni (tahap 1) dan periode Juli 2015 (tahap 2) sudah mulai disalurkan, dan saat ini mulai memasuki persiapan penyaluran untuk periode Juli - Agustus 2015 (tahap 3) maka telah dibuka pengajuan lewat FUS (format Usulan Sekolah) untuk siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS. Sehubungan dengan hal tersebut, maka  perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.    Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mendorong sekolah dan memastikan bahwa setiap sekolah di wilayahnya untuk segera mengisi dan memutakhirkan data Dapodikmen, utamanya pengisian no KPS/KKS bagi siswa yang memiliki KPS/KKS. Selanjutnya memastikan data telah masuk ke Manajemen Dapodikmen dengan alamat laman :http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

2.    Kepala Sekolah untuk mengontrol dan memastikan bahwa data pada Aplikasi Dapodikmen di sekolahnya telah diisi dengan lengkap dan valid, utamanya data orang tua siswa dan pengisian no KPS/KKS bagi siswa yang memiliki KPS/KKS sebagai dasar penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2015. Serta memastikan operator sekolah telah melakukan proses Verval PIP dan proses pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah).

3.    Operator sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodikmen, meliputi:
a.   Melakukan input dan pemutakhiran data no. KPS/KKS, data ini ada pada tab “Peserta  Didik” – “Edit Peserta Didik”. Bagi siswa yang memiliki kartu KPS/KKS pada item  “Penerima KPS” pilih “Ya”, selanjutnya inputkan no. KPS/KKS pada kolom yang telah  disediakan.
b.    Melakukan input dan pemutakhiran data orang tua siswa, data ini ada pada tab “Peserta  Didik” – “Edit Peserta Didik” – “Data Ayah Kandung/Ibu Kandung/Wali”. Untuk semua siswa  masukkan data orang tua lengkap dengan data pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan.
c.     Melakukan sinkronisasi dan memastikan data telah masuk ke Manajemen Dapodikmen  dengan alamat laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id(Login Operator).

4.    Operator sekolah untuk melakukan dan menyelesaikan proses Verval PIP, panduan verval PIP dapat diakses pada laman :https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0

5. Pada saat ini telah dibuka dan diaktifkan menu FUS pada portal PIP dengan alamat : http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP/index.php?pg=non_KPS
Untuk itu operator sekolah untuk segera melakukan proses pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah) bagi siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS, panduan pengajuan FUS dapat diakses pada alamat laman:https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0

6.    Berkenaan dengan surat edaran dari Direktorat Pembinaan SMK nomor: 2929/D5.5/KU/2015, tanggal 29 Juni 2015, perihal: Informasi Penyaluran Dana dan Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 yang isinya pada poin no.4. Usulan penerima PIP juga dapat diusulkan melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang dapat diakses di laman: http://pip.kemdikbud.go.id/vip. Sehubungan dengan informasi tersebut maka kami konfirmasikan bahwa pengajuan  FUS untuk jenjang sekolah menengah dimaksimalkan melalui portal PIP pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP



Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

SALAM SATU DATA

Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Ditjen Pendidikan Menengah




Arie Wibowo Khurniawan

website penjaringan data

website direktorat pembinaan

Info Kontak Admin

Jl. Zainul Arifin Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu

Contact Person

BBM : 7452DD1A

Phone : 082177721888

ganang_setia@yahoo.com